Standar
• Isi
•
•Kompetensi Lulusan
• Pendidik & Tenaga Kependidikan
• Sarana Prasarana
• Pengelolaan
• Pembiayaan
• Penilaian
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
Tahun Pelajaran 2020 / 2021
HALAMAN PENGESAHAN
Standar Operasi dan Prosedur (SOP) MI Modern Satu Atap Al Azhary tahun 2020/2021 ini telah diteliti dari aspek substansi, isi, maupun susunannya oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas pada :
Hari : Senin
Tanggal :13 Juli 2020
Ketua Komite , Kepala Madrasah,
Ita Rokhyani, S.H.I Muakhiroh, S.Pd.I
NIP. -
Mengesahkan,
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Drs. H. Sholihun, M.Pd.I
NIP. 196702191995031002
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji kehadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan kesempatan kepada kami sehingga Standar Operasi dan Prosedur (SOP) MI Modern Satu Atap Al Azhary Ajibarang dapat tersusun. SOP ini akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan serangkaian kegiatan pendidikan di MI Modern Satu Atap Al Azhary dan untuk menjamin semua komponen proses pembelajaran berjalan dengan maksimal. SOP ini disusun oleh kepala madrasah dan tim pengembang madrasah serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya pada tahun pelajaran 2020-2021.
Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ini.
Dalam penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi isi, bentuk, maupun pemaparannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik konstruktif dan saran dari para stakeholder maupun instansi terkait.
Akhir kata, semoga Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ini dapat memberikan manfaat seluas- luasnya terutama bagi MI Modern Satu Atap Al Azhary.
Ajibarang, Juli 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB II PEDOMAN PENGELOLAAN MADRASAH A. Arah Kebijakan Kepala Madrasah
B. Mutu Utama Madrasah
C. Kurikulum
D. Tugas Pengelola Madrasah
BAB III STANDAR OPERASI DAN PROSEDUR (SOP) A. Standar Isi
B. Standar Proses
C. Standar Kompetensi Lulusan
D. Standar Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E. Standar Sarana Prasarana
F. Standar Pengelolaan G. Standar Pembiayaan H. Standar Penilaian
BAB IV PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dituntut mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal dan global yang terjadi dewasa ini. Perubahan dan permasalahan tersebut seperti perkembangan masyarakat, informasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian, yang mana perubahan permasalahan tersebut berdampak pula terhadap perubahan kurikulum dan penyelengggaraan pendidikan yang digunakan oleh madrasah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang menunjang proses pembangunan masyarakat, dan turut bertanggung jawab untuk meningkatkan sumber daya mereka. Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor management madrasah menjadi hal utama dalam menjalan madrasah. Perencanaan yang baik sangat dibutuhkan dan penting dalam suatu lembaga pendidikan, karena akan menyebabkan proses pendidikan berjalan lancar, madrasah akan mengalami kemajuan, mutu pendidikan meningkat, serta tujuan pendidikan yang telah direncanakan dapat tercapai.
Madrasah merupakan lembaga terdepan dari organisasi pemerintah atau publik yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima . Bentuk Pelayanan ini dapat dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu yang relatif singkat tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di tingkat satuan pendidkan yang mereka ikuti.
Jasa pelayanan yang diberikan yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan tepat waktu . Untuk dapat mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya pedoman tentang kejelasan sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan dilihat dari kualitas hasil pembelajaran di suatu lembaga pendidikan (madrasah). Ada tiga ranah yang harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude).
Proses pembelajaran wajib memenuhi standar proses untuk pendidikan dasar dan menengah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.
41 tahun 2007 standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Keempat kegiatan itu menjadi satu kesatuan proses pembelajaran yang saling mendukung satu dengan yang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
Komponen ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses pembelajaran. Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif dan efesien apabila pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah dilakukan dengan benar. Proses pembelajaran yang berjalan dengan efektif dan efesien berdampak pada hasil proses pembelajaran. Dengan adanya peningkatan hasil proses pembelajaran tersebut maka indikator adanya peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Untuk menjamin semua komponen proses pembelajaran ini berjalan dengan maksimal maka perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala madrasah dan pengawas dalam pelaksanaan proses pembelajaran dalam bentuk standar Operasional Prosedur (SOP)
B. Tujuan
1. Membantu anggota melaksanakan kegiatan sesuai prosedur
2. Membantu manajemen dalam penelusuran kesalahan prosedur pekerjaan.
3. Meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas.
4. Memperjelas langkah-langkah tugas yang harus dilakukan.
5. Membantu menejemen madrasah dalam mengevaluasi pekerjaan atau administrasi madrasah.
BAB II
PEDOMAN PENGELOLAAN MADRASAH
A. Arah Kebijakan Kepala Madrasah
1. Visi
Madrasah Ibtidaiyah Modern Satu Atap Al Azhary sebagai lembaga pendidikan menengah yang berciri khas Islam perlu mempertimbangkan harapan siswa, orang tua siswa, lembaga pengguna lulusan madrasah, dan masyarakat dalam merumuskan visinya. Madrasah Ibtidaiyah Modern Satu Atap Al Azhary juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan global yang sangat cepat. MI Modern Satu Atap Al Azhary ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut : “ Mengembangkan Potensi peserta didik berwawasan luas, moderat, inklusif, dan toleran dengan bekal pengetahuan yang mendalam, keterampilan hidup (life skills) dan kemuliaan akhlak”
2. Misi
1. Mengelola pendidikan modern terpadu yang mencapai aspek ke-Islaman, ke-Indonesiaan, keilmuan, keterampilan, dan kemandirian
2. Mengembangkan managemen dan kurikulum madrasah Alqur’an, Bahasa, dan Teknologi Informasi
3. Memberdayakan seluruh potensi secara optimal serta mendorong warga madrasah untuk belajar sepanjang hayat dan proaktif terhadap perubahan sosial
3. Tujuan
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2. Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Cinta kepada ilmu, kreatif, dan inovatif
4. Berjiwa kepemimpinan dan kemandirian
5. Cakap menyatakan pikiran baik secara lisan amupun tulisan
6. Memiliki keterampilan dan kecakapan membaca Alqur’an
7. Memiliki keterampilan berbahasa yang baik dan santun
8. Memiliki keterampilan dan pemahaman pengoperasian teknologi informasi
9. Memiliki kepekaan terhadap keadaan lingkungan
10. Bersikap dan berlaku adil dan jujur
B. Mutu Utama Madrasah
Pendidikan merupakan faktor utama dalam membentuk pribadi seseorang. Menyadari hal tersebut, MI Modern Satu Atap Al Azhary terus melakukan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas serta mampu mengadakan perubahan ke arah yang lebih baik dengan berlandaskan dan berpedoman pada nilai-nilai religius/islami. Dalam rangka meningkatkan mutu madrasah, MI Modern Satu Atap Al Azhary berpegang teguh pada visi madrasah.
C. Tugas Pengelola Madrasah
1. Tugas Kepala Madrasah
Kepala madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor (EMAS).
• Kepala Madrasah selaku edukator bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
• Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
a) Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan pembelajaran
b) Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan pembelajaran
c) Menetapkan kebijakan mutu pemenuhan standar dan keunggulan madrasah
d) Menyusun perencanaan jangka menengah dan tahunan
e) Mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan pengelolaan dan pembelajaran
f) Melaksanakan pengawasan
g) Melakukan evaluasi kinerja
h) Mengatur administrasi; ketatausahaan, kesiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, keuangan / RKAM
i) Mengatur hubungan kerja sama
j) Mengelola sistem penjaminan mutu.
• Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
a) Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan bidang pengelolaan dan pembelajaran dan bimbingan
b) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembinaan kesiswaan dan pengembangan prestasi siswa
c) Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan ketatausahaan yang meliputi;
- kantor
- kesiswaan
- kurikulum
- sarana
- ketenagaan
- keuangan,
d) Pengelolaan perpustakaan, labolatorium, ruang multimedia, keterampilan, kesenian, UKS, OSIS, serbaguna, pusat sumber belajar
e) Pengelolaan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan
dan kekeluargaan)
f) Pengelolaan Kerja sama dengan instansi luar dan masyarakat
g) Pengelolaan penjaminan mutu pengelolaan dan pembelajaran
• Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
a) Program jangka menengah dan tahunan dalam pengelolaan dan pembelajaran
b) Program peningkatan mutu dalam 8 standar nasional pendidikan
c) Program kegiatan bimbingan dan konseling
d) Program tata usaha
e) Pembinaan prestasi siswa, kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler.
f) Program kerja sama kerjasama dalam dan luar negeri
g) Program Penjaminan mutu
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada
Wakil Kepala Madrasah,Wali Kelas, Guru, atau Tata Usaha.
2. Tugas Guru Mapel
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan wali kelas dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Administrasi Guru Mapel meliputi :
a) Prota , Promes
b) Silabus , RPP
c) Buku Penilaian
d) Arsip Soal & Nilai
3. Tugas Wali Kelas
A. Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
a) Pengelolaan Kelas
• Tugas Pokok meliputi:
- Mewakili orang tua dan kepala madrasah dalam lingkungan pendidikan
- Meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala
- Membantu pengembangan keterampilan anak didik
- Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
- Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
• Keadaan Anak Didik
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
- Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
- Mengetahui nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas lain dari anak didik
- Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
- Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status social/ekonomi, dan lain-lain).
• Melakukan Penilaian
- Tingkah laku anak didik sehari-hari di madrasah
- Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
- Kepribadian/tatib
- Dan lain-lain
• Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
- Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
- Peringatan secara lesan
- Peringatan khusus yang terkait dengan Kepala Madrasah
• Langkah Tindak Lanjut
- Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
b) Administrasi Kelas meliputi :
1. Denah tempat duduk anak didik
2. Papan absensi anak didik
3. Daftar Pelajaran
4. Daftar Piket
5. Buku Absensi
6. Buku Jurnal kelas
7. Tata tertib kelas
8. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
9. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
10. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
11. Pencatatan mutasi anak didik
12. Buku Inventaris Kelas
13. Buku Kehadiran Rapat Wali Murid & Notulen
14. Buku Tanda Terima Penyerahan Hasil Penilaian
15. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
16. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
B. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Administrasi Guru Meliputi :
a) Prota , Promes
b) Silabus , RPP
c) Buku Penilaian
d) Arsip Soal & Nilai
4. Tugas Staff TU,Kantin, Penjaga Perpustakaan
• STAFF TU
Membantu & Bertanggung jawab kepada Bendahara Madrasah dalam kegiatan :
a) Menerima pembayaran biaya madrasah dari wali murid
b) Mengadministrasikan keuangan Madrasah Baik Debet / Kredit
c) Mengelola Anggaran Bulanan
d) Membuat LPJ penggunaan anggaran madrasah
e) Membuat Tanda terima keuangan baik Debet / Kredit dan mengarsipkan
Administrasi Pendukung :
a) Buku Keuangan Madrasah Terpadu
b) Buku Kas Tunas
c) Buku Rekapan Harian
d) File Online Keuangan / Kontroling / Rekapan
e) File Box Bukti Pengeluaran
f) Arsip LPJ
• KANTIN
a) Menjaga Kebersihan,Kenyamanan,Keindahan Madrasah
b) Menyediakan Minum dan Makan
c) Membantu Kegiatan Sarana Prasarana Madrasah
d) Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Madrasah
• PENJAGA PERPUSTAKAAN
Membantu & Tanggung Jawab kepada Wakil Kepala Madrasah, meliputi :
a) Pelayanan perpustakaan
b) Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
c) Inventarisasi dan pengadministrasian
d) Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
e) Menyusun tata tertib perpustakaan
f) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
Administrasi Pendukung :
a) Buku Tamu
b) Buku Kunjungan Siswa
c) Buku Peminjaman Buku
d) Buku Inventaris Perpustakaan
BAB III
STANDAR PENGELOLAAN MADRASAH
A. STANDAR ISI
SOP PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penyusunan Kalender Pendidikan
Nomor
Isi 01
Tgl validasi
11 Juli 2020
1. Tim Penyusun Kalender (TPK) mengumpulkan acuan untuk pembuatan kelender pendidikan, yaitu :
• Lampiran SI Tentang Kalender Pendidikan.
• Kalender Umum, yaitu kalender untuk 2 tahun berturut-turut.
• Kelender Pendidikan dari Kementrian Agama.
• Program Kerja tahunan Madrasah.
2. TPK membuat matriks kalender umum mulai dari Bulan Juli sampai dengan Bulan Juni tahun berikutnya. Tanggal-tanggal pada kaldik madrasah mencantumkan :
• Permulaan tahun pelajaran.
• Penerimaan LHB (rapor) semester ganjil dan genap.
• Penilaian tengah semester.
• Penilaian akhir semester.
• Perkiraan ujian (nasional dan madrasah).
• Libur antar semester.
• Libur akhir tahun pelajaran.
• Perkiraan libur ramadhan dan Idul Fitri.
• Libur umum/nasional dan keagamaan.
• Kegiatan khusus madrasah.
3. TPK memberi tanda merah untuk hari ahad pada setiap bulannya dan hari-hari libur umum.
4. TPK Memberi tanda arsiran tahun pelajaran sebelumnya yang terdapat pada Bulan Juli dan pada tahun pelajaran berikutnya (yang terdapat pada Bulan Juni).
5. TPK menuliskan jumlah hari libur Umum (LU), Hari belajar efektif (HBE), dan minggu efektif (ME) pada setiap bulan.
6. TPK memberi tanda tertentu untuk berbagai kegiatan pembelajaran dan penilaian yang diprogramkan dalam rencana kerja tahunan madrasah.
7. TPK Melengkapi matriks kalender dengan keterangan yang jelas tentang berbagai keterangan maupun kegiatan.
8. Pengesahan Kalender Pendidikan oleh Kepala Madrasah
9. Kalender pendidikan Madrasah selesai dan dapat dijadikan acuan penyelenggaraan kegiatan madrasah.
SOP PENYUSUNAN KTSP
MADRASAH IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penyusunan KTSP Nomor Isi 02
Tgl validasi 11 Juli 2020
Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
• Kepala Madrasah Membentuk TPK
• Diterbitkan Surat Keputusan tentang Tim Pengembang Kurikulum.
Pengumpulan data/bahan
• TPK mengumpulkan data/bahan penyusunan KTSP.
• TPK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
• TPK mengundang Tim Ahli/Nara sumber.
Menyusun draf
• TPK Menyusun draf KTSP Bab I.
• TPK bekerjsama dengan guru untuk menyusun KTSP Dokumen II.
Verifikasi draf
• Draf Dokumen KTSP dimusyawarahkan dengan Pengawas Pendais / Kasi
Madrasah.
• Jika ada koreksi TPK merevisi kembali.
Finalisasi draf
• Penyusunan dari Bab awal sampai akhir.
Pengesahan dan Pemberlakuan Dokumen
• Dokumen KTSP ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Ketua Yayasan / Komite, Kepala Kemenag / Kasi Madrasah.
• KTSP disosialisasikan dan sahkan pemberlakuan penggunaannya.
B. STANDAR PROSES
SOP PENGEMBANGAN SILABUS MADRASAH IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pengembangan Silabus
Nomor
Proses 01
Tgl validasi
11 Juli 2020
MULAI
Kepala Madrasah membentuk
Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
Guru mengembangkan silabus sesuai langkah-langkah yang ada
Kepala dan TPK memeriksa silabus dan memberikan masukan perbaikan
Tidak Melakukan perbaikan
Layak ? terhadap silabus
Ya
Mengetahui dan menandatangani silabus yang dihasilkan
Silabus
Selesai
SOP PROSEDUR PEMBELAJARAN DI KELAS MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Prosedur pembelajaran di kelas Nomor Proses 02
Tgl Validasi 11 Juli 2020
1. Pada saat bel masuk berbunyi, anak-anak telah mempersiapkan diri berada di kelas amsing-masing untuk melaksanakan sholat dhuha.
2. Guru yang bertugas, akan mendampingi anak-anak dalam pelaksanaan sholat dhuha
3. Setelah sholat dhuha selesai, anak-anak bersama dengan kelompoknya yang telah ditentukan, mengaji iqro maupun tahfidz juz ‘Amma dengan didampingi seorang guru. Satu kelompok biasanya terdiri dari 7-9 anak
4. Selesai mengaji, anak-anak memasuki kelasnya masing-masing untuk mengikuti kegiatan pembelajaran
5. Guru menyuruh salah seorang murid untuk memimpin berdo’a;
6. Guru mengecek kehadiran murid;
7. Guru memberikan motivasi kepada siswa agar semangat belajar dan konsentrasi;
8. Guru memberikan pembelajaran sesuai jadwal dan RPP yang telah disiapkan;
9. Guru memberikan kesempatan bertanya terhadap murid yang belum memahami materi yang diajarkan;
8. Guru menerapkan sistem pembelajaran PAIKEM;
9. Guru memberikan penilaian terhadap hasil pembelajaran;
10. Guru memberikan reward terhadap murid yang berprestasi;
11. Guru menutup pembelajaran dengan bersama-sama berdo’a.
SOP RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penyusunan RPP Nomor Proses 03
Tgl Validasi 11 Juli 2020
Sosialisasi Kepala Madrasah
• Kepala mengundang semua Guru.
• Kepala Madarasah/Nara sumber memberikan sosialisasi tentang pembuatan RPP.
Implementasi Hasil Sosialisasi
• Guru menyusun RPP sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan.
• Verifikasi RPP oleh Kepala.
Pengesahan RPP
• Pengesahan RPP Kepala Madrasah setelah RPP tidak ada lagi yang perlu diperbaiki.
Penerapan RPP
• Semua Guru menggunakan RPP yang telah disahkan oleh Kepala dalam proses pembelajaran.
SOP SUPERVISI
MADRASAH IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Supervisi Nomor Proses 04
Tanggal 11 Juli 2020
1. Menentukan Waktu
• Kepala Madrasah menentukan jadwal untuk melaksanakan supervisi.
• Kepala Madrasah membuat form penilaian.
2. Melaksanakan Supervisi
• Kepala Madrasah memberikan informasi kepada semua guru tentang supervisi yang akan dilaksanakan.
• Kepala Madrasah melaksanakan supervisi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Menentukan hasil Supervisi
• Kepala Madrasah memberikan penilaian terhadap hasil supervisi yang telah dilaksanakan.
• Kepala Madarasah memberikan informasi hasil penilaian supervisi.
4. Tindak Lanjut
• Kepala Madrasah memberikan penghargaan terhadap hasil prestasi baik.
• Kepala Madrasah memberikan motivasi dan pembinaan terhadap guru yang belum mencapai prestasi baik.
C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SOP KENAIKAN KELAS
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pengajuan Kenaikan Kelas Nomor SKL 01
Tgl validasi 11 Juli 2020
Mulai
Kepala Mengundang Rapat
Dewan Guru
Guru Menghadiri Undangan Kamad Musyawarah Guru dan Kamad Menentukan Kriteria Naik Kelas
Guru melaporkan hasil belajar murid
Ya
Tidak
Layak
Pengesahan naik kelas
Selesai
SOP MENENTUKAN KELULUSAN MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Menentukan Kelulusan Nomor SKL 02
Tgl Validasi 11 Juli 2020
Undangan Rapat
• Kepala Mengundang Rapat Dewan Guru.
• Guru Menghadiri Undangan Rapat dari Kepala Madrasah.
Pembentukan Panitia Ujian
• Kamad beserta dewan Guru Bermusyawarah pembentukan Panitia Ujian.
• Kepala Menetapkan Panitia Ujian.
Menentukan Kreteria Kelulusan
• Kamad dan Guru menentukan Kreteria Kelulusan.
• Kamad menetapkan kreteria kelulusan.
Melaksanakan Kegiatan Ujian
• Kepala Menentukan Jadwan Kegiata Ujian.
• Siswa Melaksanakan Ujian.
• Guru Mengoreksi hasil Ujian Siswa.
• Panitia Melaporkan Hasil Ujian Kepada Kepala Madrasah.
Menetapkan Hasil Kelulusan
• Kepala Madrasah menyetujui hasil Ujian yang dilaporkan oleh panitia
Ujian.
• Kepala Madrasah Menetapkan hasil Kelulusan.
• Kepala Madrasah Mengumumkan Hasil kelulusan.
• Kepala Madrasah memberikan reward kepada murid berprestasi.
SOP PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penentuan Kreteria Ketuntasan Minimum (KKM) Nomor SKL 03
Tgl Validasi 11 Juli 2020
1. Kepala Madrasah membuat rencana kegiatan rapat dewan Guru.
2. Kepala Madrasah Mengundang Rapat Dewan Guru.
3. Kepala Madrasah menjelaskan langkah langkah penentuan KKM.
4. Dewan Guru Bermusyawarah untuk menentukan Kriteria Nilai KKM.
5. Dewan Guru melaporkan hasil Musyawarah kepada Kepala Madrasah.
6. Kepala Sekolah Mengoreksi hasil Musyawarah Dewan Guru.
7. Kepala Sekolah Menyetujui dan menetapkan Nilai KKM.
8. Guru mencantumkan KKM pada Lembar Hasil Belajar Siswa (LHBS).
9. Nilai KKM dijadikan tolok ukur keberhasilan murid dalam pencapaian pembelajaran.
SOP PROGRAM REMEDIAL
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pengajuan Kegiatan Program Remedial Nomor SKL 04
Tgl Validasi 11 Juli 2020
1. Menganalisis Hasil Diagnosa Kesulitan Belajar.
a. Guru Menyipkan Formulir Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa. b. Guru Mengidentifikasi Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa.
c. Guru Menyerahkan hasil Identifikasi Kesulitan Belajar Kepada Kepala Madrasah.
2. Menentukan Penyebab Kesulitan Belajar.
a. Kepala Madrasah Mengkaji Penyebab Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa.
b. Kepala dan Dewan guru bermusyawarah untuk menetapkan penyebab kesulitan kesulitan belajar siswa.
3. Menentukan Rencana Kegiatan Remedial.
a. Kepala mengundang rapat Dewan Guru.
b. Kepala Dan Dewan Guru Menetapkan Jadwal Rencana Kegiatan Remedial.
4. Melaksanakan Kegiatan Remedial.
a. Guru membuat jadwal Kegiatan Remedial. b. Siswa melaksanakan Kegiatan Remedial.
c. Guru mengawasi dan Membimbing Pelaksanaan Kegiatan Remedial. d. Kepala Madrasah memantau kegiatan Remedial.
5. Menilai Kegiatan Remedial.
a. Guru Mengumpulkan Hasil Pelaksanaan Remedial. b. Guru Mengoreksi hasil Kegiatan Remedial Siswa. c. Guru membuat daftar nilai hasil remedial.
6. Menetapkan Hasil remedial.
a. Guru Melaporkan hasil pelaksanaan Remedial Kepada Kepala Madrasah. b. Kepala Madrasah menyetujui hasil Program Remedial.
c. Kepala Menetapkan hasil Penilaian Remedial.
D. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOP LAYANAN LEGALISIR
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Layanan Legalisir Nomor Pendidik 01
Tangal Validasi 11 Juli 2020
MULAI
MENYERAHKAN DOKUMEN ASLI DAN PHOTO COPY
TU MENERIMA DAN MEMERIKSA
LEGALISIR DI TERIMA
TU MEMBUBUHKAN STEMPEL
LEGALISIR DOKUMEN DIKEMBALIKAN
KAMAD MENANDATANGAN
TU MEMBUBUHKAN STEMPEL DOKUMEN LEGALISIR MADRASAH
TU MENYERAHKAN DOKUMEN LEGALISIR
SELESAI
SOP PEMBERIAN PENGHARGAAN GURU BERPRESTASI MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pemberian Penghargaan Guru Berprestasi Nomor Pendidik 02
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
1. Kepala madrasah membentuk Tim Penilai yang selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Madrasah.
2. Tim Penilai melakukan musyawarah untuk menentukan kriteria penilaian dan pembagian tugas tim.
3. Tim Penilai mensosialisasikan program pemberian penghargaan kepada guru berprestasi di madrasah.
4. Tim penilai melakukan kegiatan penilaianya sesuai dengan tugas masing-masing
5. Tim penilai memusyawarahkan hasil penilaian yang diperoleh guru berdasarkan pada kriteria.
6. Tim penilai menyerahkan hasil penilaian guru berprestasi kepada kepala madrasah
7. Kepala madrasah menindaklanjuti hasil penilaian guru berprestasi dari tim penilai sekaligus untuk menetapkannya dalam surat keputusan .
8. Kepala madrasah mengumumkan hasil penilaian guru berprestasi pada warga madrasah sekalgus pemberian penghargaan guru berprestasi .
SOP PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Proses Kegiatan Belajar Mengajar Nomor Pendidik 03
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
Persiapan
• Guru menyiapkan perangkat pembelajaran
• Guru Berpakaian sopan dan rapih.
Kegiatan Awal
• Guru masuk kelas, melakukan kegiatan pendahuluan, berdoa dan pretest.
• Kepmad berada di dalam kelas melihat keadaan kelas dan administrasi yang dibuat guru.
Kegiatan Inti
• Guru menyampaikan materi yang akan diajarkan sesuai dengan metode yang ada dalam RPP.
• Guru melakukan kegiatan tanya jawab dengan peserta didik.
Kegiatan Akhir
• Guru memberikan Test Tulis.
• Guru membahas hasil jawaban peserta didik.
• Guru merumuskan kesimpulan.
• Guru menutup pelajaran dan berdoa.
• Kamad memberikan penilaian.
E. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SOP PENGADAAN BUKU AJAR MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
PENGAJUAN PENGADAAN BUKU AJAR Nomor Sarana 01
Tgl Validasi
Juli 2020
1. Menginventarisir bahan buku ajar.
• Guru menghubungi Kepala Madrasah.
• Guru mengambil format pengajuan buku ajar kepada Kepala Madrasah.
• Guru mengisi format pengajuan buku ajar.
• Guru memberikan format yang telah diisi kepada Kepala Madrasah.
2. Persetujuan Kepala Madrasah.
• Kepala Madrasah mempertimbangkan pengajuan pengadaan buku ajar berdasarkan buku yang dibutuhkan.
• Kepala Madrasah memanggil guru yang bersangkutan untuk berdialog, bila merasa guru yang bersangkutan merasa keberatan.
• Apabila Kepala Madrasah menyetujui maka memberikan tanda tangan dan mengembalikan format yang telah diisi kepada petugas Tata Usaha (TU).
• Petugas Tata Usaha (TU) memberikan kepada guru yang mengisi format pengajuan.
3. Proses pencatatan pengajuan pengadaan buku ajar.
• Guru mencatat pengadaan buku ajar yang diterima.
• Guru memberitahukan penerimaan pengadaan buku ajar kepada Kepala Madrasah.
• Guru memberikan tanda tangannya atas penerimaan pengajuan buku ajar.
4. Guru melaksanakan pengadaan buku ajar.
• Guru melaksanakan pengadaan buku ajar.
• Guru melaporkan telah menyampaikan pengadaan buku ajar kepada Kepala Madrasah.
5. Petugas Tata Usaha (TU) mencatatkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar.
• Guru melaporkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar kepada petugas Tata Usaha
(TU) yang telah ditanda tangani oleh Kepala Madrasah.
• Apabila terjadi perbedaan antara rencana dan realisasi maka petugas Tata Usaha (TU) melaporkan kembali perbedaan tersebut kepada Wakmad Kurikulum, dan meminta pengesahan perbedaan tersebut.
• Petugas Tata Usaha (TU) mencatatkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar yang sesungguhnya tanpa ada intimidasi ataupun ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
SOP PENGADAAN KOMPUTER MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pengadaan Barang/ Kumputer
Nomor
Sarana 02
Tgl Validasi
11 Juli 2020
1. Ketua TU mengajukan permohonan pengadaan computer kepada Kepala Madrasah
2. Kepala Madrasah meminta persetujuan komite dan ketua yayasan dalam mengadakan kumputer tersebut.
3. Kepala Madrasah mempertimbangkan pengajuan pengadaan computer berdasarkan dana yang ada dan disepakati bendahara.
4. Kepala Madrasah menunjuk sebagian guru untuk mensurvai harga barang dan meminta penawaran dari berbagai toko yang berbeda.
5. Kepala Madrasah, guru, komite dan ketua yayasan mengadakan musyawarah bersama dalam menentukan kumputer yang akan dibeli.
6. Guru mencatat jenis barang yang akan dibeli berdasarkan kebutuhan hasil kesepakatan bersama.
7. Sebagian guru melaksanakan belanja pengadaan computer dan bukti pembelian (kuitansi dan nota).
8. Kepala Madrasah, komite dan ketua yayasan mengecek keadaan barang tersebut.
9. Ketua TU mencatat kepemilikan Komputer pada Buku Inventarisir Barang.
SOP REHAB RUANG KELAS MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Rehab Ruang Kelas
Nomor
Prasarana 03
Tgl validasi
11 Juli 2020
Rapat Komite
• Petugas Tata Usaha (TU) mempersiapkan daftar hadir rapat Rehab Ruang
Kelas (RRK)
• Anggota rapat mengisi daftar hadir Rehab Ruang Kelas (RRK)
Persetujuan Anggota Rapat
• Seluruh peserta anggota rapat memberikan ide/gagasan terhadap Rehab Ruang
Kelas (RRK)
• Seluruh peserta anggota rapat menyetujui hasil rapat.
Pembentukan Panitia
• Kamad memfasilitasi pembentukan panitia Rehab Ruang Kelas (RRK)
• Kamad menyutujui hasil pembentukan panitia Rehab Ruang Kelas (RRK)
Mencatat Rencana
• Ketua pelaksana membuat dan menandatangani Rehab Ruang Kelas (RRK)
• Sekretaris mencatat tentang hal berkaitan dengan Rehab Ruang Kelas (RRK)
Melaksanakan Rencana/Realisasi Rapat Komite
• Kamad menyetujui pelaksanaan Rehab Ruang Kelas (RRK)
• Pegawai bangunan melaksanakan pekerjaan Rehab Ruang Kelas (RRK)
• Sekretaris mencatat realisasi Rencana Rehab Ruang Kelas (RRK)
• Bendahara membuat, mencatat dan melaporkan rencana RKK kepada ketua pelaksana
• Ketua pelaksana mempertanggung jawabkan kegiatan kepada Kamad dan
Komite.
F. STANDAR PENGELOLAAN
SOP PELAPORAN BOS
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pelaporan BOS Nomor Pengelolaan 01
Tangal Validasi 11 Juli 2020
1. Menyiapkan BKU dan BKT.
• Bendahara mencatat penerimaan dan pengeluaran pada BKU dan BKT.
2. Menyiapkan Nota/Kwitansi.
• Bendahara mengumpulkan nota kwitansi setiap kegiatan.
• Mengelompokan nota/ kwitansi sesuai bulan.
• Menempelkan Nota/Kwitansi.
3. Penandatanganan Laporan BOS.
• Penandatanganan Lunas bayar oleh bendahara BOS.
• Penandatanganan Dan Penyetempelan Setuju Bayar Oleh Kamad.
4. Penggandaan LPJ BOS.
• Bendaharan menggandakan LPJ BOS.
5. Penjilidan.
6. Pelaporan SPJ bos Ke Pendmad.
• Bendahara melaporkan SPJ BOS.
• Bendahara mengambil SPPB di Pendmad.
• Bendahara mengarsipkan LPJ BOS.
SOP PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pembentukan Komite Madrasah Nomor Pengelolaan 02
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
Pembentukan Panitia Pemilihan Komite
• Kepala madrasah mengundang ketua yayasan, guru, dan Tokoh masyarakat.
• Kepala madrasah memusyawahkan pembentukan panitia komite.
Mengundang Orang tua Siswa
• Panitia Pembentukan Komite mengundang orang tua siswa.
• Panitia dan Orang tua siswa Melaksanakan Rapat pembentukan komite.
Penentuan Calon Pengurus Komite
• Seleksi Calon yang mempunyai komitmen untuk bekerja, mampu bekerja dalam tim, dan bertanggungjawab.
• Pemilihan Ketua Komite.
Pengesahan Ketua Komite Terpilih
• Pembuatan SK Komite yang terbitkan Oleh kepala madrasah.
• Sk diberikan kepada ketua terpilih dan diarsipkan.
Komite Melaksanakan Tugas
• Ketua Komite membuat susunan pengurus.
• Komite menjadi mitra sekolah untuk bersama-sama mengupayakan segala jenis kebutuhan Sekolah.
SOP PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG MADRASAH (TPM) MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Pembentukan TPM Nomor Pengelolaan 03
Tangal Validasi 11 Juli 2020
1. Koordinasi internal madrasah dengan komite madrasah tentang persiapan pembentukan
TPM.
2. Sosialisasi pembentukan TPM melibatkan, guru, komite, kepala madrasah, dan orang tua siswa.
3. Seleksi Calon yang mempunyai komitmen untuk bekerja, mampu bekerja dalam tim, dan bertanggungjawab.
4. Penetapan anggota TPM berdasarkan hasil musyawarah dan di umumkan kewarga sekolah.
5. Berita Acara pembentukan TPM.
6. Pembuatan SK TPM yang di terbitkan Oleh kepala madrasah.
7. TPM melaksanakan tugas.
SOP PENYUSUNAN RENCANA KERJA MADRASAH (RKM) MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penyusunan RKM Nomor Pengelolaan 04
Tangal Validasi 11 Juli 2020
MULAI
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKM DOKUMEN SK TPM SOSIALISASI BAGI TIM
PENYUSUN RKM
MELAKSANAKAN EVALUASI DIRI
(MENGISI INSTRUMEN DAN A MENGANALISIS EDM)
MERUMUSKAN REKOMENDASI HASIL EDM
MERUMUSKAN KONDISI MADRASAH SAAT INI SEBAGAI KESIMPULAN DARI REKOMENDASI HASIL EDM
PENYUSUNAN RKM REVIEW RKM PENGESAHAN OLEH PIHAK A
BERWENANG
SELESAI
G. STANDAR PEMBIAYAAN
SOP PENGGAJIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penggajian Guru Nomor Pembiayaan 01
Tangal Validasi 11 Juli 2020
1. Bendahara berpedoman pada SK Pembagian tugas PTK dari Kepala Madrasah.
2. Bendahara membuat rencana anggaran untuk masing-masing PTK
3. Bendahara mengajukan rencana anggaran kepada Kepala Madrasah.
4. Kepala Madrasah merespon usulan anggaran.
5. Mereviu kembali jika ada yang harus diperbaiki.
6. Kepala Madrasah menandatangani hasil reviu atau anggaran yang telah disetujui.
7. Bendahara membayarkan Gaji PTK setiap akhir bulan.
SOP PENGGALIAN DANA
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP PROPOSAL PENGGALIAN DANA Nomor Pembiayaan 02
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
1. Kepala Madrasah mengadakan musyawarah pembentukan panitia penanggung jawab proposal
2. Kepala Madrasah mengeluarkan SK pembentukan panitia penanggung jawab proposal
3. Ketua Panitia mengadakan musyawarah dengan anggota panitia membahas RAB, dan format proposal
4. Sekretaris panitia menyusun dan mengetik proposal penggalian dana
5. Sekretaris panitia menyerahkan proposal kepada ketua panitia untuk ditandatangani
6. Ketua Panitia menyerahkan proposal penggalian dana kepada kepala madrasah untuk diketahui dan ditandatangani
7. Ketua panitia menyerahkan proposal yang sudah ditandatangani kepada sekretaris panitia
untuk digandakan dan dijilid
8. Sekretaris panitia menggandakan dan mendokumentasikan proposal
9. Sekretaris panitia mengirimkan proposal tersebut kepada pihak terkait yang dituju
SOP PENYUSUNAN RKAM
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP PENYUSUNAN RKAM Nomor Pembiayaan 03
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
1. TPM mengadakan musyawarah menyusun RKM
• Ketua TPM membuat Undangan kepada seluruh anggota TPM untuk mengadakan musyawarah pembahasan RKM
• Ketua TPM memimpin musyawarah pembahasan RKM
• Ketua TPM menerima masukan, usulan dan saran tentang RKM
• Ketua menyetujui pembahasan RKM
• Ketua TPM, Kepala Madrasah, Komite dan yayasan menandatangani berita acara pembahasan RKM
2. TPM mengadakan musyawarah menyusun RKAM
• Ketua TPM membuat Undangan kepada seluruh anggota TPM untuk mengadakan musyawarah pembahasan RKM
• Ketua TPM memimpin musyawarah pembahasan RKM
• Ketua TPM menerima masukan, usulan dan saran tentang RKM
• Ketua menyetujui pembahasan RKAM
• Ketua TPM, Kepala Madrasah, Komite dan yayasan menandatangani berita acara pembahasan RKAM
3. TPM mengesahkan RKM, RKAM
• RKM dan RKAM yang sudah dibahas dan disepakati ditandatangani oleh Kepala
Madrasah, Komite Madrasah dan disyahkan oleh kasi Pendidikan madrasah
4. TPM Menggandakan RKM, RKAM
• TPM menggandakan hasil pembahasan RKM , RKAM untuk didokumentasikan dan disosialisikan
5. TPM mensosialisasikan RKM, RKAM
SOP PENENTUAN KKM
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penentuan KKM Nomor Penilaian 01
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
1. Pembuatan surat undangan rapat untuk menentuakn KKM.
• TU membuat surat Undangan.
• TU menyerahkan surat undangan untuk disetujui dan ditanda tangan oleh Kamad.
• Kepala sekolah menandatangan surat undangan.
• TU menggandakan surat undangan serta membagikannya.
2. Rapat pembentukan untuk menetukan KKM.
• Mengisi daftar hadir rapat.
• Membuat notulen rapat.
3. Guru mapel menganalisis KKM, yaitu :
• Menetukan aspek kompleksitas.
• Menetukan aspek daya dukung.
• Menetukan aspek intek.
4. Dokumen hasil penentuan KKM.
• Kepala Madrasah mengesahkan dokumen yang dibuat oleh guru mapel masing-masing.
• Guru mapel melaksanakan KKM yang telah disahkan.
• Nilai KKM dijadikan tolok ukur untuk kenaikan kelas atau kelulusan siswa.
SOP PENILAIAN AKHIR SEMESTER MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Penilaian Akhir Semester (PAS) Nomor Penilaian 03
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
1. Membuat surat Undangan;
2. Memberikan surat undangan kepada semua Guru madrasah;
3. Musyawarah pembentukan Panitia PAS;
4. Membuat SK;
5. Rapat panitia ;
6. Pembuatan Kartu Pesetrta PAS;
7. Pembuatan Daftar hadir peserta PAS ;
8. Pembuatan Daftar hadir panitia;
9. Pembuatan Daftar hadir pengawas;
10. Pengaturan ruangan;
11. Pengambilan soal dari KKM;
12. Pengepakan soal;
13. Pembagian kartu peserta;
14. Pelaksanaan PAS;
15. Penyerahan hasil pekerjaan siswa ke guru mapel/guru Kelas;
16. Pemeriksaan hasil pekerjaan siswa oleh guru mapel/Guru Kelas;
17. Pengumuman siswa yang diremedial
18. Pelaksanaan remedial;
19. Pemeriksaan remedial;
20. Penyerahan nilai dari guru mapel /Guru Kelas;
21. Pengisian nilai oleh wali kelas ke buku laport;
22. Pembagian raport ;
23. Libur semester;
SOP PENILAIAN HARIAN
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Perencanaan pelaksanaan Penilaian Harian Nomor Penilaian 03
Tanggal Validasi 11 Juli 2020
MULAI
MEMBUAT KISI-KISI SOAL BERDASARKAN INDIKATOR
MEMBUAT SOAL SESUAI DENGAN MATERI YANG DIAJARKAN
PELAKSANAAN PENILAIAN
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN HASIL PENILAIAN HARIAN
PEMBERIAN NILAI AWAL
Tidak GURU MELAKUKAN PEMBELAJARN MEMENUHI KKM MATERI YANG DIUJIKAN DAN
MENYUSUN SOAL BARU
Ya
PENILAIAN AKHIR DISIMPAN DI MELAKSANAKAN PENILAIN UNTUK BUKU REKAPITULASI NILAI KEDUA KALINYA
SELESAI
BAB IV
PENUTUP
Penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ini pada awal tahun pelajaran 2020/2021, maka salah satu pedoman dan acuan dalam penyelenggaraam pendidikan di MI Modern Satu Atap Al Azhary telah tersedia.
Kami senantiasa berharap semoga SOP ini dapat digunakan dan mengoptimalkan kegiatan- kegiatan dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada tahun Pelajaran 2020/2021. Dukungan dari semua pihak, khususnya guru, karyawan, maupun para peserta didik serta masyarakat yang peduli terhadap pendidikan agar dapat bekerja sama mendukung keterlaksanaan SOP ini senantiasa kami harapkan. Banyak bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak,kami mengucapkan banyak terima kasih.
Semoga SOP ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan generasi muda harapan bangsa di masa sekarang dan yang akan datang.
Aamiiin.
Ajibarang, Juli 2020
Kepala Madrasah
Muakhiroh, S.Pd.I
NIP. -
Standar
• Isi
• Proses
• Kompetensi
Lulusan
• Pendidik & Tenaga Kependidikan
• Sarana Prasarana
• Pengelolaan
• Pembiayaan
• Penilaian
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
Tahun Pelajaran 2020 / 2021
HALAMAN PENGESAHAN
Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
MI Modern Satu Atap Al
Azhary tahun 2020/2021
ini telah diteliti
dari aspek substansi,
isi, maupun susunannya oleh Pengawas
Pendidikan Agama Islam Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas pada :
Hari : Senin
Tanggal :13
Juli
2020
Ketua Komite ,
Kepala Madrasah,
Ita Rokhyani, S.H.I
Muakhiroh, S.Pd.I
NIP. -
Mengesahkan,
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Drs. H. Sholihun, M.Pd.I
NIP. 196702191995031002
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji kehadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan
dan
kesempatan kepada kami sehingga Standar Operasi dan Prosedur (SOP) MI Modern Satu Atap Al Azhary Ajibarang dapat tersusun.
SOP ini akan dijadikan
sebagai acuan dalam melaksanakan
serangkaian kegiatan pendidikan di MI Modern Satu Atap Al Azhary dan untuk menjamin semua komponen proses pembelajaran berjalan dengan maksimal. SOP ini disusun oleh kepala madrasah dan tim pengembang
madrasah serta semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaannya pada
tahun pelajaran
2020-2021.
Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
ini.
Dalam penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan baik
dari segi isi, bentuk,
maupun
pemaparannya. Oleh karena
itu, kami mengharapkan
kritik konstruktif dan saran
dari para stakeholder maupun instansi terkait.
Akhir
kata, semoga Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ini dapat memberikan manfaat seluas- luasnya terutama
bagi MI Modern Satu Atap Al Azhary.
Ajibarang, Juli 2020
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB
II PEDOMAN PENGELOLAAN MADRASAH
A. Arah Kebijakan Kepala Madrasah
B. Mutu Utama
Madrasah
C. Kurikulum
D. Tugas
Pengelola Madrasah
BAB
III STANDAR OPERASI DAN PROSEDUR
(SOP)
A. Standar Isi
B. Standar Proses
C. Standar Kompetensi
Lulusan
D. Standar Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
E. Standar Sarana
Prasarana
F. Standar Pengelolaan
G. Standar Pembiayaan H. Standar Penilaian
BAB IV PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan dituntut
mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta ditantang untuk dapat menjawab berbagai permasalahan lokal
dan global yang
terjadi dewasa ini. Perubahan dan permasalahan tersebut seperti
perkembangan
masyarakat, informasi, serta perkembangan
ilmu pengetahuan
teknologi dan kesenian, yang mana perubahan permasalahan tersebut berdampak pula terhadap
perubahan kurikulum dan penyelengggaraan
pendidikan yang digunakan oleh madrasah
dalam
rangka untuk
meningkatkan kualitas pendidikan.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang menunjang
proses
pembangunan masyarakat,
dan turut bertanggung
jawab untuk meningkatkan
sumber daya mereka.
Keberhasilan
program
pendidikan melalui
proses belajar
mengajar sangat dipengaruhi
oleh banyak
faktor. Faktor management madrasah menjadi hal
utama dalam menjalan madrasah. Perencanaan yang baik sangat dibutuhkan dan penting
dalam suatu lembaga pendidikan, karena akan menyebabkan proses pendidikan berjalan lancar, madrasah akan mengalami kemajuan, mutu pendidikan
meningkat, serta tujuan pendidikan yang telah direncanakan dapat tercapai.
Madrasah merupakan lembaga
terdepan dari organisasi pemerintah atau publik
yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan bidang
pendidikan kepada masyarakat dituntut juga dapat memberikan pelayanan prima
. Bentuk Pelayanan ini
dapat dirasakan baik langsung
maupun tidak langsung oleh masyarakat adalah proses pembelajaran terhadap peserta didik. Hasil jasa pelayanan ini memang
tidak dapat dirasakan langsung
oleh
masyarakat dalam waktu yang relatif singkat tetapi membutuhkan waktu yang panjang selama siswa menempuh pendidikan di tingkat satuan
pendidkan yang mereka ikuti.
Jasa pelayanan yang
diberikan yaitu adanya kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis
dan tepat waktu . Untuk
dapat
mewujudkan pelayanan prima tersebut diperlukan adanya pedoman tentang
kejelasan
sistem atau prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan
prosedur yang jelas, bagi pihak-pihak yang berkepentingan akan lebih mudah melakukan kontrol atau pengawasan.
Proses pembelajaran yang berkualitas akan memberikan dampak pada hasil yang
berkualitas pula. Bentuk dari hasil pelayanan prima pada bidang pendidikan dilihat dari kualitas hasil pembelajaran di suatu lembaga
pendidikan (madrasah). Ada
tiga ranah yang
harus dicapai dalam setiap pembelajaran yaitu pengetahuan
(knowledge), ketrampilan (skill) dan
sikap (attitude).
Proses pembelajaran wajib memenuhi standar
proses untuk pendidikan dasar
dan menengah
sesuai
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.
41 tahun 2007 standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanakan proses
pembelajaran, penilaian
proses pembelajaran dan pengawasan
proses pembelajaran. Keempat
kegiatan
itu menjadi satu kesatuan
proses pembelajaran
yang saling mendukung satu
dengan yang lain. Pihak-pihak
yang terlibat
dalam kegiatan ini
adalah guru, kepala
madrasah, dan pengawas madrasah.
Komponen ini merupakan segitiga emas keberhasilan proses
pembelajaran.
Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran akan berjalan efektif
dan
efesien apabila pelaksanaan kepengawasan proses pembelajaran oleh kepala madrasah dan
pengawas madrasah dilakukan dengan benar. Proses pembelajaran yang berjalan dengan efektif
dan efesien
berdampak pada
hasil proses
pembelajaran.
Dengan
adanya peningkatan hasil proses pembelajaran tersebut maka indikator
adanya peningkatan pelayanan
bidang pendidikan.
Untuk menjamin semua
komponen proses pembelajaran ini
berjalan dengan maksimal maka perlu penetapan prosedur kerja bagi guru, kepala
madrasah dan pengawas dalam pelaksanaan proses
pembelajaran dalam bentuk standar
Operasional Prosedur
(SOP)
B. Tujuan
1. Membantu anggota melaksanakan kegiatan sesuai prosedur
2. Membantu manajemen dalam penelusuran kesalahan prosedur pekerjaan.
3. Meningkatkan efesiensi dan
efektifitas dalam pelaksanaan tugas.
4. Memperjelas
langkah-langkah
tugas yang harus
dilakukan.
5.
Membantu
menejemen
madrasah
dalam
mengevaluasi pekerjaan
atau administrasi
madrasah.
BAB II
PEDOMAN PENGELOLAAN
MADRASAH
A. Arah Kebijakan Kepala Madrasah
1. Visi
Madrasah Ibtidaiyah Modern Satu Atap Al Azhary sebagai lembaga
pendidikan
menengah yang berciri khas Islam perlu mempertimbangkan harapan siswa, orang
tua siswa, lembaga pengguna lulusan
madrasah, dan masyarakat dalam merumuskan visinya.
Madrasah Ibtidaiyah Modern
Satu Atap Al Azhary juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan global
yang sangat
cepat.
MI
Modern Satu Atap Al Azhary ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut : “ Mengembangkan Potensi peserta didik berwawasan
luas, moderat, inklusif, dan toleran dengan bekal pengetahuan yang mendalam,
keterampilan hidup (life skills) dan kemuliaan akhlak”
2. Misi
1. Mengelola pendidikan modern terpadu yang
mencapai aspek ke-Islaman, ke-Indonesiaan, keilmuan, keterampilan, dan
kemandirian
2. Mengembangkan managemen dan kurikulum
madrasah Alqur’an, Bahasa, dan Teknologi Informasi
3. Memberdayakan seluruh potensi secara optimal serta mendorong warga
madrasah untuk belajar sepanjang hayat dan proaktif terhadap perubahan sosial
3. Tujuan
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2. Cinta Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
3. Cinta kepada ilmu, kreatif, dan
inovatif
4. Berjiwa kepemimpinan dan kemandirian
5. Cakap menyatakan pikiran baik secara
lisan amupun tulisan
6. Memiliki keterampilan dan kecakapan
membaca Alqur’an
7. Memiliki keterampilan berbahasa yang
baik dan santun
8. Memiliki keterampilan dan pemahaman
pengoperasian teknologi informasi
9. Memiliki kepekaan terhadap keadaan
lingkungan
10. Bersikap dan berlaku adil dan jujur
B. Mutu
Utama Madrasah
Pendidikan merupakan faktor utama dalam membentuk pribadi seseorang. Menyadari hal tersebut, MI Modern Satu Atap Al Azhary terus melakukan upaya
untuk meningkatkan mutu
pendidikan yang diharapkan muncul
generasi penerus bangsa
yang berkualitas serta mampu
mengadakan
perubahan ke
arah yang
lebih baik
dengan berlandaskan dan berpedoman pada nilai-nilai religius/islami. Dalam rangka meningkatkan mutu
madrasah, MI
Modern Satu Atap Al Azhary berpegang teguh pada visi madrasah.
C. Tugas Pengelola Madrasah
1. Tugas
Kepala Madrasah
Kepala madrasah berfungsi
dan bertugas sebagai Edukator, Manajer,
Administrator, dan
Supervisor (EMAS).
· Kepala
Madrasah selaku edukator bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran,
menganalisis hasil evaluasi, dan
melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
· Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
a) Merumuskan
visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan
pembelajaran
b)
Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan
dan pembelajaran
c) Menetapkan kebijakan
mutu pemenuhan standar
dan
keunggulan madrasah
d)
Menyusun
perencanaan jangka menengah dan tahunan
e) Mengorganisasikan dan mengarahkan
kegiatan
pengelolaan
dan pembelajaran
f)
Melaksanakan pengawasan
g)
Melakukan evaluasi kinerja
h)
Mengatur administrasi; ketatausahaan,
kesiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana,
keuangan
/ RKAM
i) Mengatur hubungan
kerja sama
j) Mengelola sistem
penjaminan mutu.
· Kepala Madrasah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan administrasi :
b) Perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi
pembinaan kesiswaan dan
pengembangan
prestasi siswa
c)
Perencanaan,
pelaksanaan,
pengawasan,
pembinaan ketatausahaan yang meliputi;
-
kantor
-
kesiswaan
- kurikulum
-
sarana
- ketenagaan
-
keuangan,
d) Pengelolaan perpustakaan,
labolatorium, ruang multimedia,
keterampilan, kesenian,
UKS, OSIS, serbaguna,
pusat sumber belajar
e) Pengelolaan
6K (keamanan,
kebersihan,
ketertiban, keindahan, kerindangan
dan kekeluargaan)
f)
Pengelolaan Kerja sama dengan
instansi
luar
dan
masyarakat
g) Pengelolaan penjaminan mutu
pengelolaan dan pembelajaran
· Kepala
Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
a) Program jangka menengah dan
tahunan dalam pengelolaan
dan
pembelajaran
b) Program peningkatan
mutu dalam 8 standar nasional pendidikan
c) Program kegiatan
bimbingan dan konseling
d) Program tata usaha
e) Pembinaan prestasi
siswa, kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler.
f)
Program kerja
sama
kerjasama
dalam dan luar negeri
g) Program Penjaminan
mutu
Dalam melaksanakan tugasnya,
Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada
Wakil
Kepala Madrasah,Wali Kelas,
Guru,
atau Tata Usaha.
2. Tugas Guru Mapel
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan wali
kelas dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1.
Membuat
kelengkapan mengajar dengan
baik dan lengkap
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan
penilaian
proses belajar,
ulangan harian,
ulangan umum,dan
ujian
akhir
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan
6. Mengisi daftar
nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada
guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat
pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap
menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan
dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan
tugas tertentu di madrasah
12. Mengadakan pengembangan
program pembelajaran
13. Membuat
catatan tentang
kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
15. Mengatur
kebersihan
ruang kelas
dan sekitarnya
Administrasi
Guru Mapel
meliputi :
a) Prota , Promes
b) Silabus
, RPP
c) Buku
Penilaian
d) Arsip
Soal
& Nilai
3. Tugas
Wali Kelas
A. Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Madrasah dalam:
a) Pengelolaan Kelas
· Tugas
Pokok meliputi:
- Mewakili orang tua
dan kepala madrasah dalam lingkungan pendidikan
- Meningkatkan
ketaqwaan terhadap
Allah Subhanahu Wata’ala
- Membantu
pengembangan keterampilan
anak didik
- Membantu
pengembangan kecerdasan anak didik
- Mempertinggi budi pekerti dan
kepribadian anak didik
· Keadaan
Anak Didik
- Mengetahui
jumlah anak didik
- Mengetahui
jumlah anak didik
putra (Pa)
- Mengetahui
jumlah anak didik
putrid (Pi)
- Mengetahui
nama-nama anak didik
- Mengetahui
identitas lain
dari anak didik
- Mengetahui
kehadiran
anak didik
setiap hari
- Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang
pelajaran, status
social/ekonomi,
dan
lain-lain).
· Melakukan Penilaian
- Tingkah laku anak
didik sehari-hari
di madrasah
- Kerajinan, ketekunan,
dan kesantunan
- Kepribadian/tatib
- Dan lain-lain
· Mengambil
Tindakan Bila Dianggap Perlu
- Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
- Peringatan secara lesan
- Peringatan khusus
yang terkait dengan Kepala Madrasah
· Langkah Tindak Lanjut
- Memperhatikan buku nilai rapor anak
didik
- Memperhatikan keberhasilan/kenaikan
anak didik
- Memperhatikan kesehatan
dan kesejahteraan
anak didik
- Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
b) Administrasi Kelas meliputi :
1. Denah
tempat duduk anak didik
2. Papan absensi
anak
didik
3. Daftar
Pelajaran
4. Daftar
Piket
5. Buku Absensi
6. Buku Jurnal kelas
7. Tata tertib kelas
8. Penyusunan dan pembuatan
statistic bulanan
anak didik
9. Pengisian DKN
dan Daftar Kelas
10. Pembuatan catatan khusus tentang
anak didik
11. Pencatatan
mutasi
anak didik
12. Buku Inventaris
Kelas
13. Buku Kehadiran Rapat Wali Murid
& Notulen
14. Buku Tanda Terima Penyerahan Hasil Penilaian
15. Pengisian buku laporan penilaian
hasil belajar
16. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
B. Bertanggung
jawab kepada
Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM,
meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan
baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan kegiatan
penilaian
proses belajar,
ulangan harian,
ulangan umum,dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai
anak didik
7.
Melaksanakan kegiatan membimbing kepada
guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat
alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh
kembangkan sikap
menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan
pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar anak
didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
15. Mengatur kebersihan
ruang kelas
dan sekitarnya
Administrasi
Guru Meliputi :
a) Prota , Promes
b)
Silabus , RPP
c) Buku Penilaian
d) Arsip
Soal
& Nilai
4. Tugas Staff TU,Kantin, Penjaga Perpustakaan
· STAFF TU
ü Membantu & Bertanggung jawab kepada Bendahara Madrasah
dalam
kegiatan :
a) Menerima pembayaran
biaya madrasah dari
wali murid
b) Mengadministrasikan keuangan
Madrasah Baik Debet
/ Kredit
c) Mengelola Anggaran Bulanan
d) Membuat LPJ penggunaan
anggaran madrasah
e) Membuat Tanda terima keuangan baik Debet / Kredit dan mengarsipkan
ü Administrasi
Pendukung :
a) Buku
Keuangan
Madrasah
Terpadu
b) Buku
Kas
Tunas
c) Buku Rekapan Harian
d) File Online
Keuangan
/ Kontroling / Rekapan
e) File Box Bukti Pengeluaran
f) Arsip LPJ
· KANTIN
a) Menjaga Kebersihan,Kenyamanan,Keindahan
Madrasah
b) Menyediakan Minum dan Makan
c) Membantu
Kegiatan Sarana Prasarana Madrasah
d) Melaksanakan tugas
yang diperintahkan
oleh Madrasah
· PENJAGA
PERPUSTAKAAN
ü Membantu & Tanggung
Jawab kepada Wakil Kepala
Madrasah,
meliputi :
a) Pelayanan perpustakaan
b) Pemeliharaan
dan
perbaikan buku-buku/bahan
pustaka/media elektronika
c) Inventarisasi dan pengadministrasian
d) Penyimpanan
buku/bahan pustaka,
dan media elektronika
e) Menyusun tata tertib perpustakaan
f) Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan perpustakaan
secara berkala
ü Administrasi
Pendukung :
a) Buku Tamu
b) Buku Kunjungan Siswa
c) Buku
Peminjaman Buku
d) Buku Inventaris Perpustakaan
BAB III
STANDAR PENGELOLAAN MADRASAH
A. STANDAR ISI
SOP PENYUSUNAN KALENDER
PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Penyusunan Kalender
Pendidikan |
Nomor |
Isi 01 |
Tgl validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Tim Penyusun Kalender (TPK) mengumpulkan
acuan untuk pembuatan kelender pendidikan, yaitu
: · Lampiran
SI
Tentang Kalender Pendidikan. · Kalender Umum,
yaitu kalender untuk 2 tahun berturut-turut. · Kelender
Pendidikan dari Kementrian
Agama. · Program
Kerja tahunan Madrasah. 2. TPK
membuat matriks kalender umum mulai dari Bulan Juli sampai dengan
Bulan Juni tahun berikutnya. Tanggal-tanggal pada kaldik madrasah mencantumkan
: · Permulaan tahun pelajaran. · Penerimaan LHB (rapor) semester
ganjil dan genap. · Penilaian
tengah semester. · Penilaian
akhir semester. · Perkiraan ujian (nasional
dan madrasah). · Libur antar
semester. · Libur akhir tahun pelajaran. · Perkiraan libur
ramadhan dan Idul
Fitri. · Libur umum/nasional dan keagamaan. · Kegiatan khusus madrasah. 3. TPK
memberi tanda
merah untuk hari ahad pada setiap
bulannya dan hari-hari libur umum. 4. TPK
Memberi tanda arsiran
tahun pelajaran sebelumnya yang terdapat
pada Bulan Juli dan
pada tahun pelajaran berikutnya (yang terdapat pada
Bulan Juni). 5. TPK
menuliskan jumlah hari
libur Umum (LU), Hari belajar efektif (HBE), dan minggu efektif
(ME) pada setiap bulan. 6. TPK memberi tanda
tertentu untuk berbagai
kegiatan
pembelajaran dan
penilaian yang diprogramkan
dalam rencana
kerja tahunan
madrasah. 7. TPK
Melengkapi matriks
kalender dengan keterangan yang jelas
tentang berbagai keterangan maupun kegiatan. 8.
Pengesahan Kalender
Pendidikan oleh Kepala
Madrasah 9. Kalender pendidikan Madrasah
selesai dan dapat dijadikan
acuan penyelenggaraan kegiatan madrasah. |
SOP PENYUSUNAN KTSP
SOP Penyusunan KTSP |
Nomor |
Isi 02 |
Tgl validasi |
11
Juli 2020 |
|
Pembentukan Tim
Pengembang
Kurikulum (TPK) • Kepala Madrasah Membentuk TPK • Diterbitkan Surat Keputusan
tentang Tim Pengembang
Kurikulum. Pengumpulan data/bahan • TPK mengumpulkan data/bahan penyusunan KTSP. • TPK berkoordinasi dengan
pihak-pihak yang berkepentingan. • TPK mengundang Tim
Ahli/Nara sumber. Menyusun draf • TPK Menyusun draf KTSP Bab I. • TPK bekerjsama dengan guru
untuk menyusun KTSP
Dokumen II. Verifikasi draf • Draf Dokumen KTSP dimusyawarahkan dengan Pengawas Pendais / Kasi Madrasah. • Jika
ada koreksi TPK merevisi kembali. Finalisasi draf • Penyusunan dari Bab awal sampai akhir. Pengesahan dan Pemberlakuan
Dokumen • Dokumen KTSP
ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Ketua Yayasan
/ Komite, Kepala Kemenag / Kasi Madrasah. • KTSP disosialisasikan dan sahkan pemberlakuan penggunaannya. |
B. STANDAR PROSES
SOP Pengembangan Silabus |
Nomor |
Proses 01 |
Tgl validasi |
11
Juli 2020 |
|
MULAI Kepala
Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum
(TPK) Guru mengembangkan silabus sesuai langkah-langkah yang ada Kepala dan
TPK memeriksa silabus dan
memberikan masukan
perbaikan Tidak Melakukan perbaikan Layak ?
terhadap silabus Ya Mengetahui
dan menandatangani
silabus yang dihasilkan Silabus Selesai |
SOP PROSEDUR PEMBELAJARAN DI
KELAS
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Prosedur pembelajaran di
kelas |
Nomor |
Proses 02 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1.
Pada saat bel masuk berbunyi, anak-anak telah
mempersiapkan diri berada di kelas amsing-masing untuk melaksanakan sholat
dhuha. 2.
Guru yang bertugas, akan mendampingi anak-anak dalam pelaksanaan sholat
dhuha 3.
Setelah sholat dhuha selesai, anak-anak bersama dengan kelompoknya yang
telah ditentukan, mengaji iqro maupun tahfidz juz ‘Amma dengan didampingi
seorang guru. Satu kelompok biasanya terdiri dari 7-9 anak 4.
Selesai mengaji, anak-anak memasuki kelasnya masing-masing untuk
mengikuti kegiatan pembelajaran 5. Guru
menyuruh salah
seorang murid untuk memimpin berdo’a; 6. Guru
mengecek kehadiran murid; 7. Guru
memberikan motivasi
kepada siswa agar semangat belajar dan konsentrasi; 8. Guru
memberikan pembelajaran
sesuai jadwal
dan RPP yang telah
disiapkan; 9. Guru memberikan kesempatan bertanya terhadap murid yang belum memahami materi yang diajarkan; 8. Guru
menerapkan sistem pembelajaran
PAIKEM; 9. Guru
memberikan penilaian
terhadap hasil pembelajaran; 10. Guru
memberikan reward
terhadap murid yang berprestasi; 11. Guru
menutup pembelajaran dengan bersama-sama berdo’a. |
SOP Penyusunan RPP |
Nomor |
Proses 03 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
Sosialisasi Kepala Madrasah • Kepala mengundang semua
Guru. • Kepala Madarasah/Nara sumber memberikan sosialisasi tentang pembuatan RPP. Implementasi Hasil Sosialisasi • Guru menyusun RPP sesuai dengan
kaidah-kaidah yang ditentukan. • Verifikasi
RPP oleh Kepala. Pengesahan RPP • Pengesahan RPP Kepala Madrasah setelah
RPP tidak ada lagi yang perlu
diperbaiki. Penerapan RPP • Semua
Guru menggunakan
RPP yang telah disahkan oleh Kepala dalam
proses pembelajaran. |
SOP SUPERVISI
MADRASAH
IBTIDAIYAH MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP
Supervisi |
Nomor |
Proses 04 |
Tanggal |
11 Juli 2020 |
|
1. Menentukan Waktu · Kepala
Madrasah menentukan
jadwal untuk melaksanakan
supervisi. · Kepala
Madrasah membuat form penilaian. 2. Melaksanakan Supervisi · Kepala Madrasah memberikan informasi kepada semua guru tentang supervisi yang
akan dilaksanakan. · Kepala
Madrasah melaksanakan supervisi
sesuai jadwal yang telah
ditentukan. 3. Menentukan hasil Supervisi · Kepala
Madrasah
memberikan penilaian
terhadap
hasil supervisi yang
telah
dilaksanakan. · Kepala
Madarasah memberikan
informasi hasil penilaian supervisi. 4. Tindak Lanjut · Kepala
Madrasah memberikan penghargaan terhadap
hasil prestasi baik. · Kepala Madrasah memberikan motivasi dan pembinaan terhadap guru yang belum
mencapai prestasi baik. |
C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SOP KENAIKAN
KELAS
SOP Pengajuan Kenaikan Kelas |
Nomor |
SKL 01 |
Tgl validasi |
11 Juli 2020 |
|
Mulai Kepala Mengundang
Rapat Dewan Guru Guru Menghadiri
Undangan Kamad
Musyawarah Guru
dan Kamad Menentukan Kriteria Naik Kelas Guru melaporkan hasil belajar murid Ya Tidak Layak Pengesahan
naik kelas Selesai |
SOP Menentukan Kelulusan |
Nomor |
SKL 02 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
Undangan Rapat • Kepala Mengundang Rapat Dewan Guru. • Guru Menghadiri Undangan
Rapat dari Kepala Madrasah. Pembentukan Panitia
Ujian • Kamad
beserta dewan
Guru Bermusyawarah pembentukan
Panitia Ujian. • Kepala Menetapkan Panitia Ujian. Menentukan Kreteria Kelulusan • Kamad dan Guru menentukan
Kreteria Kelulusan. • Kamad menetapkan kreteria kelulusan. Melaksanakan Kegiatan Ujian • Kepala Menentukan Jadwan Kegiata Ujian. • Siswa Melaksanakan Ujian. • Guru Mengoreksi hasil
Ujian Siswa. • Panitia Melaporkan Hasil
Ujian Kepada Kepala Madrasah. Menetapkan Hasil Kelulusan • Kepala Madrasah menyetujui
hasil Ujian yang dilaporkan oleh panitia Ujian. • Kepala Madrasah Menetapkan
hasil Kelulusan. • Kepala Madrasah Mengumumkan Hasil
kelulusan. • Kepala
Madrasah memberikan reward kepada murid berprestasi. |
SOP PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Penentuan Kreteria Ketuntasan
Minimum (KKM) |
Nomor |
SKL 03 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Kepala Madrasah membuat rencana kegiatan rapat
dewan Guru. 2. Kepala Madrasah Mengundang Rapat
Dewan Guru. 3. Kepala Madrasah menjelaskan
langkah langkah
penentuan KKM. 4. Dewan Guru
Bermusyawarah
untuk menentukan Kriteria Nilai KKM. 5. Dewan Guru
melaporkan hasil Musyawarah
kepada Kepala Madrasah. 6. Kepala Sekolah Mengoreksi hasil Musyawarah
Dewan Guru. 7. Kepala Sekolah Menyetujui dan menetapkan Nilai KKM. 8. Guru
mencantumkan KKM pada
Lembar Hasil
Belajar Siswa (LHBS). 9. Nilai KKM dijadikan tolok ukur
keberhasilan murid dalam pencapaian pembelajaran. |
SOP PROGRAM REMEDIAL
MI MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pengajuan Kegiatan Program Remedial |
Nomor |
SKL 04 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Menganalisis Hasil Diagnosa Kesulitan Belajar. a.
Guru
Menyipkan Formulir
Kesulitan Kesulitan Belajar Siswa.
b. Guru Mengidentifikasi Kesulitan
Kesulitan Belajar
Siswa. c. Guru
Menyerahkan hasil Identifikasi Kesulitan Belajar Kepada Kepala Madrasah. 2. Menentukan
Penyebab Kesulitan
Belajar. a. Kepala Madrasah Mengkaji Penyebab
Kesulitan Kesulitan
Belajar
Siswa. b. Kepala dan Dewan guru bermusyawarah
untuk menetapkan
penyebab
kesulitan kesulitan
belajar siswa. 3. Menentukan
Rencana Kegiatan Remedial. a. Kepala mengundang rapat Dewan Guru. b. Kepala Dan Dewan Guru Menetapkan Jadwal
Rencana Kegiatan Remedial. 4. Melaksanakan Kegiatan Remedial. a.
Guru
membuat jadwal Kegiatan
Remedial. b. Siswa
melaksanakan Kegiatan Remedial. c.
Guru
mengawasi dan Membimbing Pelaksanaan Kegiatan Remedial. d.
Kepala Madrasah memantau kegiatan
Remedial. 5. Menilai Kegiatan Remedial. a.
Guru
Mengumpulkan
Hasil Pelaksanaan
Remedial. b. Guru Mengoreksi hasil Kegiatan Remedial Siswa. c.
Guru
membuat daftar nilai
hasil remedial. 6. Menetapkan Hasil remedial. a.
Guru
Melaporkan hasil pelaksanaan
Remedial Kepada Kepala Madrasah.
b. Kepala Madrasah menyetujui
hasil Program Remedial. c. Kepala Menetapkan hasil
Penilaian Remedial. |
SOP LAYANAN LEGALISIR
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Layanan Legalisir |
Nomor |
Pendidik 01 |
Tangal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
MULAI MENYERAHKAN DOKUMEN
ASLI DAN PHOTO COPY TU MENERIMA
DAN MEMERIKSA LEGALISIR
DI TERIMA TU MEMBUBUHKAN STEMPEL LEGALISIR
DOKUMEN
DIKEMBALIKAN KAMAD MENANDATANGAN TU MEMBUBUHKAN STEMPEL DOKUMEN
LEGALISIR MADRASAH TU MENYERAHKAN DOKUMEN
LEGALISIR SELESAI |
SOP PEMBERIAN PENGHARGAAN
GURU BERPRESTASI MI
MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pemberian Penghargaan Guru Berprestasi |
Nomor |
Pendidik 02 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Kepala madrasah
membentuk
Tim
Penilai yang selanjutnya
ditetapkan
dalam surat
keputusan Kepala
Madrasah. 2. Tim Penilai melakukan musyawarah untuk
menentukan kriteria
penilaian dan pembagian tugas tim. 3. Tim Penilai
mensosialisasikan program pemberian penghargaan kepada guru berprestasi
di madrasah. 4. Tim penilai
melakukan kegiatan
penilaianya sesuai
dengan tugas masing-masing 5. Tim penilai
memusyawarahkan hasil
penilaian yang
diperoleh guru berdasarkan
pada
kriteria. 6. Tim penilai
menyerahkan hasil penilaian
guru
berprestasi kepada kepala madrasah 7. Kepala madrasah
menindaklanjuti
hasil penilaian
guru
berprestasi dari tim
penilai sekaligus untuk menetapkannya dalam
surat
keputusan . 8. Kepala madrasah mengumumkan hasil penilaian guru berprestasi pada warga madrasah sekalgus
pemberian penghargaan guru berprestasi . |
SOP Proses Kegiatan Belajar Mengajar |
Nomor |
Pendidik 03 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
Persiapan • Guru menyiapkan
perangkat pembelajaran • Guru Berpakaian sopan dan rapih. Kegiatan Awal • Guru masuk kelas,
melakukan kegiatan pendahuluan,
berdoa dan pretest. • Kepmad berada di dalam kelas melihat keadaan kelas dan
administrasi yang dibuat
guru. Kegiatan Inti • Guru menyampaikan
materi yang akan diajarkan sesuai dengan
metode yang
ada dalam RPP. • Guru melakukan kegiatan tanya jawab dengan peserta didik. Kegiatan Akhir • Guru memberikan Test Tulis. • Guru membahas hasil jawaban peserta didik. • Guru merumuskan kesimpulan. • Guru menutup pelajaran dan berdoa. • Kamad memberikan penilaian. |
E. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SOP PENGADAAN
BUKU
AJAR
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP PENGAJUAN PENGADAAN BUKU AJAR |
Nomor |
Sarana 01 |
Tgl Validasi |
Juli 2020 |
|
1. Menginventarisir
bahan buku
ajar. · Guru
menghubungi
Kepala Madrasah. · Guru mengambil format pengajuan buku ajar kepada Kepala
Madrasah. · Guru mengisi format
pengajuan buku ajar. · Guru
memberikan format yang telah
diisi kepada Kepala Madrasah. 2.
Persetujuan
Kepala Madrasah. · Kepala Madrasah mempertimbangkan pengajuan pengadaan buku
ajar berdasarkan buku
yang dibutuhkan. · Kepala Madrasah memanggil guru yang bersangkutan
untuk berdialog, bila merasa
guru yang bersangkutan merasa keberatan. · Apabila Kepala Madrasah menyetujui maka memberikan tanda tangan dan
mengembalikan format yang telah
diisi kepada petugas Tata Usaha (TU). · Petugas Tata Usaha (TU)
memberikan kepada guru yang mengisi format pengajuan. 3.
Proses pencatatan
pengajuan pengadaan buku ajar. · Guru
mencatat pengadaan
buku ajar yang diterima. · Guru memberitahukan penerimaan
pengadaan
buku ajar kepada Kepala Madrasah. · Guru
memberikan tanda tangannya atas
penerimaan pengajuan buku ajar. 4.
Guru
melaksanakan pengadaan buku ajar. · Guru
melaksanakan pengadaan buku ajar. · Guru melaporkan
telah menyampaikan
pengadaan buku ajar kepada Kepala Madrasah. 5.
Petugas Tata Usaha (TU) mencatatkan realisasi
pengajuan pengadaan buku ajar. · Guru melaporkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar kepada petugas Tata Usaha (TU) yang telah ditanda
tangani oleh
Kepala Madrasah. · Apabila
terjadi perbedaan antara rencana dan realisasi maka petugas Tata Usaha
(TU) melaporkan kembali
perbedaan tersebut kepada Wakmad Kurikulum, dan meminta
pengesahan perbedaan
tersebut. · Petugas Tata Usaha (TU) mencatatkan realisasi pengajuan pengadaan buku ajar yang sesungguhnya tanpa ada intimidasi
ataupun ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. |
SOP PENGADAAN KOMPUTER MI
MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pengadaan Barang/ Kumputer |
Nomor |
Sarana 02 |
Tgl Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1.
Ketua TU mengajukan
permohonan pengadaan computer
kepada Kepala Madrasah 2. Kepala
Madrasah meminta persetujuan
komite dan
ketua
yayasan
dalam mengadakan kumputer tersebut. 3. Kepala
Madrasah mempertimbangkan pengajuan
pengadaan computer berdasarkan dana yang ada dan
disepakati bendahara. 4. Kepala
Madrasah menunjuk sebagian guru untuk
mensurvai harga barang dan meminta penawaran
dari berbagai
toko yang berbeda. 5. Kepala
Madrasah, guru, komite
dan ketua
yayasan mengadakan
musyawarah bersama dalam
menentukan kumputer yang akan dibeli. 6. Guru mencatat jenis barang yang
akan
dibeli
berdasarkan
kebutuhan
hasil kesepakatan
bersama. 7. Sebagian guru melaksanakan belanja pengadaan computer dan bukti pembelian (kuitansi dan
nota). 8.
Kepala
Madrasah, komite dan ketua yayasan mengecek
keadaan barang tersebut. 9.
Ketua TU
mencatat kepemilikan
Komputer pada Buku Inventarisir
Barang. |
SOP Rehab Ruang
Kelas |
Nomor |
Prasarana 03 |
Tgl validasi |
11
Juli 2020 |
|
Rapat Komite • Petugas Tata Usaha (TU) mempersiapkan daftar hadir
rapat Rehab Ruang Kelas (RRK) • Anggota rapat mengisi daftar hadir Rehab Ruang Kelas (RRK) Persetujuan Anggota Rapat • Seluruh peserta anggota rapat memberikan ide/gagasan terhadap Rehab Ruang Kelas (RRK) • Seluruh peserta anggota rapat menyetujui hasil rapat. Pembentukan Panitia • Kamad memfasilitasi pembentukan panitia Rehab Ruang Kelas (RRK) • Kamad menyutujui hasil pembentukan panitia
Rehab Ruang Kelas (RRK) Mencatat Rencana • Ketua pelaksana membuat dan
menandatangani Rehab
Ruang Kelas (RRK) • Sekretaris mencatat tentang hal
berkaitan dengan Rehab
Ruang Kelas (RRK) Melaksanakan Rencana/Realisasi Rapat Komite • Kamad menyetujui pelaksanaan Rehab Ruang Kelas
(RRK) • Pegawai bangunan melaksanakan pekerjaan Rehab Ruang Kelas (RRK) • Sekretaris mencatat realisasi
Rencana Rehab
Ruang Kelas (RRK) • Bendahara membuat, mencatat dan melaporkan rencana RKK kepada ketua
pelaksana • Ketua pelaksana mempertanggung jawabkan kegiatan kepada Kamad dan Komite. |
F. STANDAR PENGELOLAAN
SOP PELAPORAN BOS
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pelaporan BOS |
Nomor |
Pengelolaan
01 |
Tangal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1.
Menyiapkan BKU dan BKT. · Bendahara mencatat penerimaan dan
pengeluaran pada BKU dan BKT. 2.
Menyiapkan
Nota/Kwitansi. · Bendahara mengumpulkan nota kwitansi setiap kegiatan. · Mengelompokan nota/ kwitansi sesuai bulan. · Menempelkan
Nota/Kwitansi. 3.
Penandatanganan Laporan BOS. · Penandatanganan Lunas bayar
oleh bendahara
BOS. · Penandatanganan Dan
Penyetempelan Setuju
Bayar Oleh
Kamad. 4.
Penggandaan LPJ BOS. · Bendaharan menggandakan LPJ BOS. 5.
Penjilidan. 6.
Pelaporan
SPJ bos Ke Pendmad. · Bendahara melaporkan
SPJ BOS. · Bendahara mengambil SPPB di Pendmad. · Bendahara mengarsipkan LPJ BOS. |
SOP Pembentukan Komite Madrasah |
Nomor |
Pengelolaan
02 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
Pembentukan Panitia
Pemilihan Komite • Kepala madrasah mengundang ketua yayasan, guru,
dan Tokoh masyarakat. • Kepala madrasah memusyawahkan pembentukan panitia
komite. Mengundang
Orang tua Siswa • Panitia Pembentukan Komite mengundang orang tua siswa. • Panitia dan Orang tua siswa Melaksanakan
Rapat pembentukan
komite. Penentuan Calon Pengurus Komite • Seleksi Calon yang mempunyai
komitmen untuk bekerja, mampu bekerja
dalam tim, dan
bertanggungjawab. • Pemilihan Ketua Komite. Pengesahan Ketua
Komite Terpilih • Pembuatan SK Komite yang terbitkan Oleh kepala madrasah. • Sk diberikan
kepada ketua terpilih dan diarsipkan. Komite
Melaksanakan Tugas • Ketua Komite membuat susunan pengurus. • Komite menjadi mitra sekolah untuk bersama-sama mengupayakan
segala jenis kebutuhan
Sekolah. |
SOP PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG
MADRASAH
(TPM)
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Pembentukan TPM |
Nomor |
Pengelolaan
03 |
Tangal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1.
Koordinasi
internal madrasah dengan komite madrasah tentang persiapan pembentukan TPM. 2. Sosialisasi pembentukan TPM melibatkan, guru, komite, kepala madrasah, dan orang tua
siswa. 3. Seleksi Calon yang mempunyai komitmen untuk bekerja, mampu bekerja dalam tim, dan bertanggungjawab. 4. Penetapan
anggota TPM
berdasarkan
hasil
musyawarah
dan di umumkan
kewarga sekolah. 5.
Berita Acara pembentukan TPM. 6.
Pembuatan SK
TPM yang di
terbitkan Oleh kepala madrasah. 7.
TPM melaksanakan
tugas. |
SOP Penyusunan RKM |
Nomor |
Pengelolaan
04 |
Tangal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
MULAI PEMBENTUKAN TIM
PENYUSUN RKM DOKUMEN SK TPM SOSIALISASI BAGI TIM PENYUSUN
RKM MELAKSANAKAN EVALUASI
DIRI (MENGISI INSTRUMEN
DAN A MENGANALISIS EDM) MERUMUSKAN REKOMENDASI HASIL
EDM MERUMUSKAN KONDISI MADRASAH
SAAT INI SEBAGAI KESIMPULAN
DARI REKOMENDASI HASIL EDM PENYUSUNAN
RKM REVIEW RKM PENGESAHAN OLEH PIHAK A BERWENANG SELESAI |
G. STANDAR PEMBIAYAAN
SOP PENGGAJIAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) MI
MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Penggajian Guru |
Nomor |
Pembiayaan
01 |
Tangal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Bendahara berpedoman pada SK Pembagian tugas
PTK dari
Kepala Madrasah. 2. Bendahara membuat rencana
anggaran untuk masing-masing PTK 3. Bendahara mengajukan
rencana anggaran
kepada Kepala Madrasah. 4. Kepala Madrasah merespon usulan
anggaran. 5. Mereviu
kembali jika ada yang harus
diperbaiki. 6. Kepala Madrasah menandatangani hasil reviu atau
anggaran yang telah
disetujui. 7. Bendahara membayarkan Gaji
PTK setiap
akhir bulan. |
SOP PENGGALIAN DANA
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP
PROPOSAL PENGGALIAN
DANA |
Nomor |
Pembiayaan
02 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Kepala Madrasah
mengadakan
musyawarah
pembentukan panitia penanggung jawab proposal 2. Kepala Madrasah mengeluarkan SK
pembentukan panitia penanggung jawab
proposal 3. Ketua Panitia mengadakan musyawarah dengan anggota panitia membahas RAB, dan
format proposal 4.
Sekretaris panitia
menyusun dan mengetik proposal penggalian
dana 5. Sekretaris panitia menyerahkan
proposal kepada ketua
panitia untuk ditandatangani 6. Ketua Panitia menyerahkan proposal penggalian dana kepada kepala madrasah untuk diketahui dan ditandatangani 7.
Ketua panitia menyerahkan proposal yang sudah
ditandatangani kepada sekretaris panitia untuk
digandakan
dan dijilid 8. Sekretaris panitia menggandakan dan mendokumentasikan proposal 9. Sekretaris panitia mengirimkan proposal
tersebut kepada pihak terkait yang dituju |
SOP PENYUSUNAN RKAM
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP
PENYUSUNAN RKAM |
Nomor |
Pembiayaan
03 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. TPM mengadakan musyawarah
menyusun
RKM · Ketua
TPM
membuat Undangan kepada
seluruh
anggota
TPM
untuk
mengadakan musyawarah pembahasan
RKM · Ketua TPM memimpin
musyawarah pembahasan
RKM · Ketua TPM menerima
masukan, usulan dan
saran tentang RKM · Ketua
menyetujui
pembahasan RKM · Ketua
TPM, Kepala Madrasah, Komite dan
yayasan menandatangani berita
acara pembahasan
RKM 2.
TPM mengadakan musyawarah
menyusun
RKAM · Ketua
TPM
membuat Undangan kepada
seluruh
anggota
TPM
untuk
mengadakan musyawarah pembahasan
RKM · Ketua TPM memimpin
musyawarah pembahasan
RKM · Ketua
TPM
menerima masukan,
usulan dan saran tentang RKM · Ketua
menyetujui
pembahasan RKAM · Ketua
TPM, Kepala Madrasah, Komite
dan yayasan
menandatangani
berita acara
pembahasan RKAM 3.
TPM mengesahkan RKM,
RKAM · RKM dan
RKAM yang
sudah
dibahas
dan
disepakati ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite Madrasah
dan disyahkan oleh
kasi Pendidikan
madrasah 4. TPM Menggandakan
RKM, RKAM · TPM
menggandakan hasil pembahasan RKM
, RKAM untuk didokumentasikan dan disosialisikan 5.
TPM mensosialisasikan RKM, RKAM |
SOP PENENTUAN KKM
MI MODERN
SATU ATAP AL AZHARY
SOP Penentuan KKM |
Nomor |
Penilaian 01 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Pembuatan
surat undangan rapat
untuk menentuakn KKM. · TU membuat
surat Undangan. · TU menyerahkan surat undangan untuk disetujui
dan ditanda tangan oleh Kamad. · Kepala sekolah
menandatangan surat
undangan. · TU menggandakan
surat undangan serta membagikannya. 2. Rapat pembentukan
untuk menetukan KKM. · Mengisi daftar hadir rapat. · Membuat notulen rapat. 3. Guru
mapel menganalisis KKM, yaitu
: · Menetukan
aspek kompleksitas. · Menetukan
aspek daya dukung. · Menetukan
aspek intek. 4. Dokumen
hasil penentuan
KKM. · Kepala Madrasah mengesahkan dokumen yang dibuat oleh guru mapel
masing-masing. · Guru
mapel melaksanakan
KKM yang telah
disahkan. · Nilai KKM dijadikan tolok ukur
untuk kenaikan
kelas
atau kelulusan siswa. |
SOP PENILAIAN AKHIR SEMESTER MI
MODERN SATU ATAP AL AZHARY
SOP Penilaian Akhir Semester (PAS) |
Nomor |
Penilaian 03 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
1. Membuat surat Undangan; 2. Memberikan surat undangan
kepada semua Guru madrasah; 3. Musyawarah
pembentukan Panitia PAS; 4. Membuat SK; 5. Rapat panitia ; 6. Pembuatan
Kartu Pesetrta PAS; 7. Pembuatan
Daftar hadir peserta
PAS ; 8. Pembuatan
Daftar hadir panitia; 9. Pembuatan
Daftar hadir pengawas; 10.
Pengaturan
ruangan; 11.
Pengambilan soal
dari
KKM; 12.
Pengepakan soal; 13.
Pembagian kartu peserta; 14.
Pelaksanaan
PAS; 15.
Penyerahan hasil pekerjaan siswa ke guru
mapel/guru Kelas; 16.
Pemeriksaan
hasil pekerjaan
siswa oleh guru mapel/Guru
Kelas; 17.
Pengumuman siswa yang
diremedial 18.
Pelaksanaan remedial; 19.
Pemeriksaan
remedial; 20.
Penyerahan nilai dari guru
mapel /Guru Kelas; 21.
Pengisian nilai oleh wali kelas
ke buku laport; 22.
Pembagian raport ; 23.
Libur semester; |
SOP PENILAIAN HARIAN
SOP Perencanaan pelaksanaan Penilaian Harian |
Nomor |
Penilaian 03 |
Tanggal
Validasi |
11
Juli 2020 |
|
MULAI MEMBUAT
KISI-KISI SOAL BERDASARKAN
INDIKATOR MEMBUAT SOAL
SESUAI DENGAN MATERI
YANG DIAJARKAN PELAKSANAAN PENILAIAN MELAKSANAKAN
PEMERIKSAAN HASIL
PENILAIAN HARIAN PEMBERIAN NILAI
AWAL Tidak
GURU MELAKUKAN PEMBELAJARN
MEMENUHI KKM MATERI
YANG DIUJIKAN DAN MENYUSUN SOAL BARU Ya PENILAIAN AKHIR DISIMPAN DI MELAKSANAKAN PENILAIN UNTUK
BUKU REKAPITULASI NILAI KEDUA KALINYA SELESAI |
BAB IV
PENUTUP
Penyusunan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ini
pada awal tahun pelajaran 2020/2021,
maka salah
satu pedoman
dan acuan dalam
penyelenggaraam
pendidikan
di
MI Modern Satu Atap Al Azhary telah tersedia.
Kami senantiasa berharap semoga SOP
ini dapat digunakan dan mengoptimalkan kegiatan-
kegiatan
dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada tahun Pelajaran 2020/2021. Dukungan dari semua
pihak, khususnya guru,
karyawan, maupun para peserta didik serta
masyarakat yang peduli terhadap pendidikan agar dapat bekerja sama mendukung
keterlaksanaan SOP ini senantiasa kami harapkan. Banyak bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak,kami mengucapkan
banyak
terima kasih.
Semoga SOP ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan generasi muda
harapan bangsa di
masa sekarang dan yang akan datang.
Aamiiin.
Ajibarang, Juli 2020
Kepala Madrasah
Muakhiroh, S.Pd.I
NIP. -