SOP. PENGGUNAAN KENDARAAN ............................
A. Bagi lingkungan MI
1. Kendaraan Madrasah bersifat umum untuk tenaga pendidik dan kependidikan dilingkungan ..................
2. Kepala Madrasah Boleh menggunakan Kendaraan sebagai inventaris dan operasional bahan bakar di tanggung madrasah.
3. Tenaga pendidik dan kependidikan boleh menggunakan untuk kepentingan kelembagaan dan operasional di tanggung madrasah.
4. Tenaga pendidik dan Kependidikan boleh menggunkan kendaraan untuk kepentingan pribadi setelah mendapatkan ijin dari kepala madrasah dan operasional di tanggung pribadi yaitu biaya bahan bakar dan biaya sewa.
5. Tenaga pendidik dan Kependidikan boleh menggunakan kendaraan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit dan tidak dibeban biaya sewa hanya penggantian biaya bahan bakar
6. Biaya peminjaman kendaraan untuk tenaga pendidik dan kependidikan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk 24 Jam/1hari dibenakan biaya sewa Rp.150.000 diluar bahan bakar
7. Biaya peminjaman kendaraan untuk tenaga pendidik dan kependidikan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk 1/2hari dibenakan biaya sewa Rp.75.000 diluar bahan bakar
8. Kendaraan Operasional diparkirkan di tempat yang sudah disediakan atau jika tidak memungkin karena masalah keamaanan dapat di bawa pulang oleh kepala madrasah
9. Biaya perawatan kendaraan di tanggung sepuhnya oleh madrasah
10. Sop ini dapat berubah sesuai dengan masukan dari tenaga pendidik dan kependidikan
B. Bagi lingkungan MTs, MA dan Pondok Point 4,5,6 (Rp. 200.000), Point 7 ( Rp 100.000)
C. Bagi Lingkungan Masyarakat Point 6, 5 ( Rp 300.000), Point 7 ( Rp. 250.000)